Senin, 20 Mei 2019

Kota Samarinda Darurat Kenakalan Remaja


Menurut Badan Pusat Statistik penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan dengan tujuan untuk menetap. Adapun jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2018 sebanyak 265 juta jiwa. Indonesia merupakan Negara dengan jumlah populasi penduduk terbanyak keempat dan Indonesia sendiri terdiri dari 34 provinsi. Provinsi Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi yang berada pada pulau Kalimantan yang memiliki populasi sebesar 3.408.923 juta jiwa, Adapun Kota Samarinda merupakan salah satu kota besar di Kalimantan Timur, kota Samarinda memiliki jumlah penduduk sebesar 843.446 ribu jiwa dan sekitar 66.34 % penduduk dengan pendidikan terakhir SMA (BPS,2018). Terdapat isu-isu sosial di kota Samarinda yang sampai saat ini pun masih belum benar-benar ditangani oleh pemerintah. Salah satunya adalah geng nakal remaja.

Geng nakal remaja merupakan suatu perkumpulan yang dibuat untuk tujuan yang tertentu, hal ini cukup lumrah dikalangan remaja dewasa ini, geng nakal remaja umumnya cukup sering ditemukan dan cukup aktif pada saat malam hari. Geng nakal remaja di kota Samarinda saat ini pasang surut jumlahnya, dan umumnya tidak bisa akur antara satu sama lain dan sering menganggap wilayah yang mereka tempati sebagai wilayah kekuasaan mereka, hal ini dapat menimbulkan suatu konflik antara geng satu dan geng lainnya, dan ketika konflik terjadi cukup sering pertumpahan darah terjadi, hal ini cukup meresahkan warga sekitar khususnya warga yang tinggal pada daerah yang mereka diami.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Samarinda, dari Januari hingga akhir tahun 2017, terdapat sekitar 300 kasus yang berkaitan dengan anak, yang didominasi kasus asusila dan narkotika. Dan, saat ini kota Samarinda menempati tertinggi kasus anak se-Kalimantan Timur. Bahkan, provinsi Kalimantan Timur menempati peringkat ketiga nasional, dibawah Jawa Barat dan Papua.

Menurut Santrock (2004) Remaja adalah suatu fase dimana terjadi perubahan dalam hubungan individu dengan individu lain yaitu dalam emosi, kepribadian, dan peran dalam konteks sosial dalam perkembangan.  Perlakuan  seperti membantah orang tua, serangan agresif terhadap teman, kebahagiaan dalam peristiwa tertentu serta peran gender dalam masyarakat merefleksikan peran proses sosial-emosional dalam perkembangan remaja, hal ini merupakan hal yang cukup lumrah terjadi pada seorang remaja. Akan tetapi apakah orang tua berperan cukup berperan aktif dalam mendidik anak-anaknya. Menurut Hurlock (1999) Tingkat pendidikan orang tua menjadi salah satu faktor dari sekian faktor yang ada yang memengaruhi pola asuh anak.

Selain pendidikan, kondisi ekonomi orang tua juga merupakan faktor yang mempengaruhi pola asuh orang tua terhadap anak (Hurlock,1999). Kota Samarinda sendiri menurut BPS 2017 memiliki angka kemiskinan sebesar 4,77 % atau sebesar 40 ribu jiwa, hal ini menunjukkan masih terdapat beberapa penduduk kota Samarinda yang berada pada tingkat sosial yang rendah dan  hal ini mengakibatkan perbedaan pola asuh terhadap anak yang cukup signifikan antara penduduk yang berada pada perekonomian menengah.

Menurut survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 mengenai narkoba terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda  pada 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survei dari BNN ini memperkuat hasil penelitian oleh Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang pada tahun 2005, adalah sebanyak 28% pelakunya adalah remaja usia 17- 24 tahun. Hasil survei oleh BNN juga didapati bahwa remaja yang cenderung terjerumus dalam masalah narkoba adalah remaja yang awalnya terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga,  ataupun dibesarkan dari keluarga yang broken home bahkan orang tua nya memiliki masalah perceraian. sehingga dapat disimpulkan bahwa pola asuh yang tidak sesuai dapat meningkatkan resiko anak menjadi pemakai narkoba, hal ini adalah hal yang cukup serius dan harus segera ditangani oleh pemerintah kota, karena remaja merupakan generasi penerus bangsa.

Dalam menangani isu sosial seperti ini pemerintah kota Samarinda seharusnya menyediakan sebuah penyuluhan ataupun edukasi khusus secara gratis karena pada umumnya orang tua yang berasal dari background pendidikan yang rendah dan penduduk yang berada pada perekonomian menengah kebawah cenderung keras dan kasar dalam mengasuh anak, sehingga hal ini dapat memengaruhi anak dalam kegiatan sosial nya karena bersifat cenderung kasar. Dengan membuat program yang bertujuan untuk mengedukasi warga kota Samarinda mengenai pola asuh anak yang sesuai guna mengurangi angka kriminalitas yang dilakukan oleh remaja dan dapat mengembangkan potensi mereka melalui orang tua yang komunikatif dan terdidik dalam pengasuhan anak. Selain itu adapun langkah yang telah dilakukan KPAI Kota Samarinda adalah dengan membentuk duta kenakalan remaja di setiap sekolah, yang nantinya turut berperan dalam kampanye pencegahan kenakalan remaja.


           




Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik Kota Samarinda.2018.”Kota Samarinda Dalam Angka 2018”. Samarinda :BPS.
Santrock, J.W. 2004. Educational Psychology 2nd ed. New York: McGraw-Hill Companies, Inc.
Hurlock, E.B. 1999. Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Alih bahasa: Istiwidayati & Soedjarwo. Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga.

Kota Samarinda Darurat Kenakalan Remaja

M enurut Badan Pusat Statistik penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau l...